Postingan

Menampilkan postingan dari Juni, 2025

Standar penilaian

  63. Sekolah menetapkan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) untuk mata pelajaran Pendidikan Agama, PPKn, dan Bahasa Indonesia. Dibuktikan dengan dokumen penetapan KKM untuk setiap mata pelajaran/tema. 64. Guru melaksanakan penilaian hasil belajar. Bentuk penilaian lain dapat berupa jurnal, portofolio, dan penilaian proyek. Dibuktikan dengan: 1) Dokumen pelaksanaan dan hasil: a) Kuis. b) Pengamatan. c) Penugasan. d) Bentuk penilaian lain. 2) Wawancara dengan guru dan siswa. 65. Sekolah melaksanakan penilaian hasil belajar dalam bentuk: (1) penilaian harian, (2) penilaian tengah semester, (3) penilaian akhir semester, (4) ujian akhir jenjang dari LPI, dan (5) ujian/tugas akhir jenjang dari LPA. Dibuktikan dengan dokumen rekap hasil 2 (dua) tahun terakhir: 1) Penilaian harian. 2) Penilaian akhir semester. 3) Penilaian akhir tahun. 4) U jian akhir jenjang dari LPI. Ujian/tugas akhir jenjang dari LPA. 66. Rata-rata nilai pencapaian siswa di akhir jenjang baik dari LPI maupun LPA mencapa...