Standar penilaian
63. Sekolah menetapkan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) untuk mata pelajaran Pendidikan Agama, PPKn, dan Bahasa Indonesia. Dibuktikan dengan dokumen penetapan KKM untuk setiap mata pelajaran/tema. 64. Guru melaksanakan penilaian hasil belajar. Bentuk penilaian lain dapat berupa jurnal, portofolio, dan penilaian proyek. Dibuktikan dengan: 1) Dokumen pelaksanaan dan hasil: a) Kuis. b) Pengamatan. c) Penugasan. d) Bentuk penilaian lain. 2) Wawancara dengan guru dan siswa. 65. Sekolah melaksanakan penilaian hasil belajar dalam bentuk: (1) penilaian harian, (2) penilaian tengah semester, (3) penilaian akhir semester, (4) ujian akhir jenjang dari LPI, dan (5) ujian/tugas akhir jenjang dari LPA. Dibuktikan dengan dokumen rekap hasil 2 (dua) tahun terakhir: 1) Penilaian harian. 2) Penilaian akhir semester. 3) Penilaian akhir tahun. 4) U jian akhir jenjang dari LPI. Ujian/tugas akhir jenjang dari LPA. 66. Rata-rata nilai pencapaian siswa di akhir jenjang baik dari LPI maupun LPA mencapa...